Iklan

POTRET SEPARUH BADAN PENDIDIKAN PENDIDIKAN DI KALTENG

Oleh : Rano Rahman *

Bidang pendidikan merupakan lahan yang tak pernah putus bila di jadikan sebagai bagian untuk di bicarakan. Selalu hangat dan akan terus berkembang, baik itu mengenai perkembangan di lingkup kebijakan maupun pada ranah teknisnya. Jauh hari sejak berdirinya negara Indonesia, pendidikan untuk rakyat secara tersurat telah menjadi salah satu cita – cita di Proklamasikan-nya Republik Indonesia yang kita cintai ini. Upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan jembatan untuk mencapai kesejahteraan umum, sehingga cita – cita menciptakan keadilan sosial dan perdamaian abadi dapat tercapai. Adanya sumber daya manusia yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat diandalkan merupakan faktor salah satu pemacu perubahan kearah yang lebih baik di Republik ini.

Meperhatikan warta faktual pendidikan Kalimantan Tengah saat ini, ibarat melihat potret setengah badan yang tidak di ketahui kondisi utuh yang sesungguhnya. Hal ini nampak bila kita telusuri ke daerah-daerah pelosok, dimana masih sangat banyak kekurangan dibidang ini. Baik dari segi kebijakan daerah, sarana – prasarana, permasalahan guru (termasuk pendidik bidang agama untuk siswa yang bukan seagama), masalah buku dan hal lain yang mungkin masih jauh lebih parah dari yang kita bayangkan, sangat jauh dari potret yang selama ini ditampilkan, kondisi sesungguhnya sangat memprihatinkan.

Potret separuh badan yang tidak jelas bagaimana kondisi bawah, bagaimana kondisi di tengah, bagaimana kondisi pendidikan di bagian - bagian yang tak pernah terfikirkan sebelumnya tidaklah cukup untuk dijadikan landasan untuk merubah pendidikan di Kalimantan Tengah ini. Terperangahnya Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah melihat kondiasi pisik sekolah dibeberapa daerah (Kalimantan Tengah Pos 7&8/11/2005) sebenarnya belum apa-apa bila di bandingkan dengan potret utuh pendidikan Kalimantan Tengah yang sesungguhnya. Sehingga menjadi hal pasti bila rendahnya taraf pendidikan masayarakat lebih parah dari rendahnya taraf pendidikan aparatur pemerintahan. Sekolah tanpa dinding, sekolahan uzur, tidak proporsionalnya jumlah guru dikota dan di desa serta setumpuk permasalahan pendidikan yang nampak di depan mata kita, hanya potret yang tercabik, gambaran tidak utuh dari pendidikan di Kalimantan Tengah.

Sisi lain dari kondisi pendidikan seperti masalah mutu, manajemen, anggaran, sistem pengawasan pelaksanaan pendidikan, belum di lihat secara detail. Kalaupun didapatkan gambaran keseluruhan dari semua keterpurukan pendidikan di Kalimantan Tengah di tampilkan, yang ada pun tentu mungkin sebatas gambar buram. Ini disebabkan perilaku-perilaku Asal Bapak Senang, ternyata telah mengakar di jajaran dinas pendidikan. Terbukti dengan masih banyaknya lilitan masalah di tubuh pendidikan Kalimantan Tengah setelah sekian lama republik ini berdiri, setelah sekian tua provinsi ini berumur, tidak adakah yang dikerjakan sebelumnya ? apakah mungkin karena pejabat yang ada selama ini terlalu terlena dengan angka nilai proyek, sehingga hal serius meningkatkan taraf pendidikan untuk adanya SDM yang berkualitas terlupakan ? sehingga menjadi bumerang ketika pengadaan buku pun harus jadi korban keserakahan.

Hasil penglihatan terhadap gambar buram tersebut adalah bukti bahwa keseriusan dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan teknis bidang pendidikan masih sangat kurang. Berkaca pada saat mahasiswa melalukan audiensi dengan anggota DPRD Provinsi (15/10/2005) untuk membahas beberapa masalah pendidikan, saya cukup kecewa karena pada saat itu ada anggota dewan yang terhormat terkesan kurang respek bahkan tertidur. Padahal saat itu kami ingin serius, konkrit dan solutif, tetapi kesan yang kami tangkap dari sana adalah bertele tele, tidak semuanya menyimak setiap poin yang dibicarakan. Hal lain yang membuat kami terkejut atau mungkin karena kami tidak tahu, saat audiensi disebutkan bahwa anggaran untuk pendidikan di Kalimantan Tengah mencai 16 % dari dana APBD, tetapi berselang dua hari setelah itu muncul statmen Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah pada harian Kompas edisi cetak 17/10/ 2005 disebutkan angka di bawah 6 %.

Ketika kita berbicara tentang mutu pendidikan Kalimantan Tengah sudah pasti akan dihadapkan dengan berbagai alasan untuk membenarkan bahwa rendahnya mutu pendidikan disini dikarenakan faktor minimnya sarana penunjang, sehingga jangankan bicara mutu sedangkan gedung dan jumlah guru maupun sarana penunjang lainnya pun masih sangat jauh dari harapan. Kondisi ini tidak dapat disalahkan menjadi tantangan kedepan adalah apakah akan ada perubahan signifikan dari kondisi saat ini, atau hanya terjadi perubahan yang tidak terlampau menggembirakan, sekedar daripada tidak ada perubahan sama sekali.

Dari berbagai permasalahan diatas bersama kawan – kawan mahasiswa dari beberapa elemen antara lain PMKRI, HMI, PMII dan BEM Unpar telah dibuat rumusan pemecahan yang mungkin masih sederhana ataran lain, yang pertama perlu penanganan serius untuk membenahi pendidikan di Kalimantan Tengah, tanpa melupakan UU sisdiknas yang ada perlu dibuat kebijakan khusus pendidikan oleh legislatif dan eksekutif. Kedua maksimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20%, sebagaimana telah ditetapkan UU, untuk dilaksanakan di Kalimantan Tengah. Ketiga meningkatkan kualitas dan kuatintas guru karena diakui perlunya meningkatkan mutu pendidik dan penyimbangan rasio murid dan guru. Keempat meningkatkan kualitas gedung sekolah di daerah – daerah pedalaman. Sehingga ada kesetaraan sarana pisik bangunan sekolah di setiap daerah. Kelima maksimalisasi kontrol dewan perwakilan rakyat dalam kontrol terhadap bidang pendidikan. Keenam adanya pengawasan terhadap sosialisasi dan penerapan UU sisdiknas. Ketujuh kepada seluruh pihak masyarakat untuk selalu mengontrol perkembangan sektor pendidikan di Kalimantan Tengah sehingga ada evaluasi sejauhmana atas tumbuh kembangnnya pendidikan sebagai upaya mencerdaskan masyarakat Kalimantan Tengah.

Dengan doa dan ikhtiar semoga dimasa yang akan datang perubahan bidang pendidikan benar – benar terjadi dan sesuai harapan. “Bangunlah Badannya, Bangunlah Jiwanya”

*Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UNPAR)

Pengurus HMI


KONSTITUSI DILANGGAR, SAATNYA CABUT MANDAT DILAKUKAN (?)

Sebuah Catatan tidak di penuhinya amanat kontitusi (anggaran pendidikan sebesar 20%)

Terlalu provokatif dan tidak berdasar pernyataan judul diatas, namun bagi saya ini bukan berangkat dari sebuah sikap keragu-raguan maupun ngawur atau bahkan provokatif tanpa dasar. Yang menjadi keraguan hanya kemungkinan hal ini akan terjadi.

Mencabut mandat kepala daerah atau bahkan presiden sekalipun dapat di lakukan apabila secara terang para pemegang amanah ini melakukan tindakan melanggar konstitusi tertinggi Negara. Saat ini dengan tidak direalisasikannya anggaran pendidikan sebesar 20% maka Presiden RI, termasuk para kepala daerah di seluruh Indonesia yang belum menetapkan anggaran pendidikan minimal sebesar 20 % telah melakukan pelanggaran konstitusi UUD 1945. Jelas dalam BAB XIII Pasal 31 ayat 4 berbunyi bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”

Selain dari itu dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 (SISDIKNAS) BAB XIII Pasal 49, berbunyi bahwa : “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan ke dinasan di alokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dengan tidak direalisasikannya anggaran pada sektor pendidikan minimal 20% maka telah terjadi pelanggaran Konstitusi.

Proses impeachment, adalah konswekuensi logis yang harus di terima apabila terjadi pelanggaran konstitusi bagi seorang pemimpin pemerintahan (sebagaimana disebutkan dalam UUD ’45). Akan tetapi apakah mungkin terjadi hal ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia? Karena saat ini yang di rasakan, di NKRI hukum hanya akan tajam kebawah, seperti mata golok yang selalu diasah dan digunakan pada bagian bawahnya. Warga Negara akan di hukum dengan di kerangkeng, apabila terbukti bersalah melanggar UU tertentu, seperti ketika mengendarai kendaraan bermotor apabila melanggar UU lalu lintas maka warga Negara akan dikenakan ditilang, begitu pula pedagang kaki lima akan di usir apabila melanggar Produk Hukum daerah (peraturan daerah) tentang aturan berjualan meski ada alasan untuk menyambung hidup.
Berbeda dengan pelanggaran UUD 1945 yang di lakukan penguasa saat ini, penguasa tidak akan mau dikatakan salah, karena seakan kebenaran hanya milik mereka. Mereka beralasan tidak di penuhinya kewajiban anggaran minimal 20% untuk pendidikan, karena masih ada prioritas pada sektor lain yang lebih mendesak dan sejumlah alasan masuk akal lainnya. Menjadi pertanyaan, sebaiknya di dahulukan yang mana antara Undang-Undang Dasar dan kebutuhan lain yang mendesak? Atau lebih dahulu mana antara Undang-Undang Dasar dengan sejumlah alasan-alasan tuan-tuan dalam tidak menganggarkan minimal 20% untuk dunia pendidikan? Bukankah Undang Undang Dasar yang mestinya di dahulukan.

Kejadian ini merupakan realitas yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja, setelah mengingatkan berkali-kali dan menuntut berulang-ulang bahkan sampai telah di dapat hasil judicial review oleh Mahkamah Konstitusi bahwa mengabaikan penganggaran minimal 20% untuk pendidikan adalah pelanggaran konstitusi.

Pemerintah masih belum tergerak sepenuhnya untuk melakukan perubahan, begitu juga di Kalimantan Tengah, Pemerintah Propinsi maupun kabupaten/kota belum bersikap dengan jelas terhadap permasalahan ini. Demikian pula dengan partai politik yang ada, hampir semuanya masing-masing sibuk dengan agenda perebutan kekuasaan ‘pilkada’. Nasib anak cucu yang juga di tentukan oleh bidang pendidikan sedikit sekali porsinya untuk di bahas, apalagi di implementasikan.

Ketika terjadi satu kali pembiaran pelanggaran konstitusi, maka sangat di khawatirkan terjadi berulang dengan kasus yang berbeda. Apa jadinya bila selalu terjadi pemakluman atas pelanggaran konstitusi Negara, bukan tidak mungkin dalam Negara akan terjadi sebuah kekacauan apabila landasan pijak penyelenggaraannya selalu dikompromikan dalam penegakannya. Terlepas itu kompromi politik atau bahkan kompromi demi kepentingan ekonomi, pelanggaran konstitusi Negara pasti akan membawa bangsa sebesar apapun ke jurang malapetaka. Sebuah contoh untuk kekhawatiran ini, misalnya ketika tengah berjalannya sidang terhadap seorang koruptor uang Negara Triliunan Rupiah atau pelaku pembocoran rahasia Negara tiba – tiba di hentikan karena terjadi kompromi atas Undang-undang yang akan di pakai, apakah dengan demikian masih layak negara tersebut di katakan sebagai institusi yang memberikan jaminan keadilan.

Dari sudut permasalahan kesejahteraan rakyat, sangat dikhawatirkan ketika konstitusi yang berisi ketetapan untuk mensejahterakan rakyat di abaikan, karena negara di atur dengan prinsip semau gue. Apabila kondisi seperti ini betul – betul terjadi, maka jajaran penguasa negeri sama saja sedang mengajak mati rakyat dalam kesengsaraan.

Proses cabut mandat memang bukan jalan keluar yang terbaik apabila pemerintah segera memperbaiki kekeliruannya,tetapi apabila kekeliruan terhadap pelanggaran konstitusi tertinggi NKRI masih di biarkan, maka aksi cabut mandat kepada pemerintah sekiranya bukan lagi Slogan Tanpa Makna.

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya.
YAKIN USAHA SAMPAI

Di terbitkan di Kalteng Pos
Tanggalnya lupa

SOROTAN

Partai Ini Hemat Biaya Politik dengan Rapat via WhatsApp

Partai baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim sebagai partai politik anak muda. Mulai dari ideologi, sampai menjalankan m...